syarat-syarat untuk menjadi presiden dan wakil presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang hal ini tercantum dalam UUD 1945 pada pasal
Jawaban:
pasal 6 ayat 2?
(1) Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu paket secara langsung oleh rakyat. (2) Paket-paket calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.
Penjelasan:
maaf kalo salh
[answer.2.content]